Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Untuk meningkatkan layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BKPM menyediakan layanan pengaduan dari masyarakat dan/atau Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
(2) Masyarakat dan Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan terhadap:
a. Pelaku Usaha;
b. Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB; dan
c. aparatur sipil negara dan/atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam hal:
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan standar kegiatan usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pengawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. penyalahgunaan penggunaan Sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengaduan kepada Pelaku Usaha dilakukan sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.
(5) Pengaduan kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dilakukan sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(6) Pengaduan kepada Aparatur sipil negara dan/atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi dilakukan sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(7) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara daring menggunakan Hak Akses Sistem OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung.
(8) Sistem OSS akan memberikan notifikasi laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada:
a. kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha untuk melakukan klarifikasi, dalam hal pengaduan ditujukan kepada Pelaku Usaha.
(9) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB dapat memberikan notifikasi melalui Sistem OSS atas tindak lanjut hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a kepada:
a. Pelaku Usaha; dan
b. pelapor.
(10) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a membuktikan adanya pelanggaran, dapat ditindaklanjuti berupa pembinaan atau pemberian sanksi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
(11) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a membuktikan adanya pelanggaran penyalahgunaan penggunaan Sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Lembaga OSS melakukan pemblokiran Hak Akses terhadap Pelaku Usaha atau aparatur kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB.
(12) Dalam hal sanksi atas pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d telah dipenuhi, Pelaku Usaha atau aparatur kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dapat mengajukan kembali permohonan pembukaan
blokir Hak Akses kepada Lembaga OSS.
(13) Permohonan pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.
Your Correction
