Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa: a. pembinaan; b. perbaikan; dan/atau c. penerapan sanksi, yang diinput ke dalam Sistem OSS. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB dengan mengutamakan pembinaan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pendampingan dan penyuluhan meliputi pemberian penjelasan, konsultasi, bimbingan teknis dan/atau kegiatan fasilitasi penyelesaian oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB atas permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha. (4) Atas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap hasil evaluasi yang diberikan. (5) Dalam hal perbaikan tidak dilakukan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB yang berwenang dapat menindaklanjuti dengan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal Pelaku Usaha diberikan sanksi, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB mencatatkan informasi pemberian sanksi ke dalam Sistem OSS. (7) Sanksi administratif yang dikenakan oleh Lembaga OSS atas dasar: a. penyampaian pemenuhan persyaratan standar atau izin atas dasar notifikasi dari kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB; dan b. persiapan kegiatan usaha, dilakukan melalui subsistem Pengawasan.
Your Correction