Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
Laporan berkala dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. laporan yang disampaikan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB melalui Sistem OSS yang terintegrasi secara single sign on (SSO) dengan sistem kementerian/lembaga; dan
b. laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM yang disampaikan kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.
Your Correction
