Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
Setiap Pelaku Usaha bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Pelaku Usaha menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Your Correction
