Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk mewujudkan standardisasi dan informasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada:
a. BKPM;
b. kementerian/lembaga;
c. DPMPTSP provinsi dan Pemerintah Daerah provinsi;
d. DPMPTSP kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
e. administrator KEK; dan/atau
f. badan pengusahaan KPBPB.
Your Correction
