Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan panduan bagi:
a. Lembaga OSS;
b. kementerian/lembaga;
c. DPMPTSP provinsi dan Pemerintah Daerah provinsi;
d. DPMPTSP kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
e. administrator KEK;
f. badan pengusahaan KPBPB; dan/atau
g. Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.
(2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kementerian/lembaga terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Your Correction
