Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SECARA LUAR JARINGAN
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapatkan prioritas tinggi dalam skala nasional.
3. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS, adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
7. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
8. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
9. Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
10. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Your Correction
