Correct Article 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf l merupakan Naskah Dinas Khusus yang memuat paling sedikit nama dan catatan kehadiran peserta pada kegiatan.
(2) Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat atau staf yang diserahi tugas.
(3) Susunan dan bentuk daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
