Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf j merupakan Naskah Dinas Khusus yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang diberikan kepada seseorang, lembaga atau pihak lain karena keikutsertaannya/perannya dalam suatu kegiatan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
