Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b disusun dalam bentuk:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan eksternal.
Your Correction
