Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi, tidak pada Naskah Dinasnya yang merupakan satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan oleh pejabat kepada pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya, atau pejabat fungsional di bawah koordinasinya.
(3) Disposisi terhadap Naskah Dinas masuk yang berbentuk media rekam elektronik dapat berbentuk catatan riwayat (log history) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Dinas.
(4) Susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
