Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antarpejabat Kementerian/Badan. (2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan dalam Kementerian/Badan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut: a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; b. nota dinas dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang; c. nota dinas mencantumkan tanggal pembuatan; d. nota dinas paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, dan tahun; dan e. tembusan nota dinas hanya berlaku di Kementerian/ Badan. (4) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction