Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur dan memuat kebijakan pokok yang dibuat dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan mengenai proses pembentukan peraturan menteri dan teknik penyusunan peraturan menteri, yang terdiri dari kerangka peraturan menteri, hal-hal khusus, ragam bahasa peraturan menteri, serta bentuk rancangan peraturan menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pembentukan peraturan perundang- undangan.
Your Correction