Correct Article 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk Naskah Dinas dalam rangka korespondensi dengan instansi pemerintah lainnya di luar Kementerian/Badan.
(2) Pengguna Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis diatur sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pimpinan instansi teknis terkait bidang kearsipan dan/atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang pedoman Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Your Correction
