Correct Article 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam hal rencana lokasi usaha berada di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan hutan;
b. penggunaan kawasan hutan; atau
c. pelepasan kawasan hutan.
(2) Atas kegiatan pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha diberikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(3) Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
(4) Untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
(5) Untuk kegiatan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan.
(6) Dalam hal kegiatan dan rencana lokasi usaha yang dimohonkan Pelaku Usaha membutuhkan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan ke sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verifikasi dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinotifikasi melalui Sistem OSS yang terdiri atas:
a. persetujuan;
b. catatan kelengkapan persyaratan; atau
c. penolakan, atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan
(8) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf c, Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan akan menerbitkan persetujuan atau penolakan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.
(9) Terhadap notifikasi catatan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Sistem OSS meneruskan kepada Pelaku Usaha.
(10) Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan tidak memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a, huruf b, dan huruf c, Sistem OSS menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.
(11) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), mengikuti format sebagaimana diatur di dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction
