Correct Article 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam hal rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b berada di laut, pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (11) huruf b dengan mengacu pada:
a. rencana zonasi; atau
b. rencana tata ruang.
(2) Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (10).
(3) Dalam hal lokasi pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan gubernur, Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang di laut kepada DPMPTSP provinsi.
(4) Terhadap permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam Sistem OSS paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan NIB diajukan.
(5) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Sistem OSS akan menerbitkan:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
b. catatan kelengkapan persyaratan pemanfaatan ruang laut; atau
c. penolakan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditolak, Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan.
(8) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) karena ketidaksesuaian lokasi atas rencana zonasi atau rencana tata ruang, Pelaku Usaha mencari alternatif lokasi dan melakukan penyesuaian isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1).
(9) Mekanisme verifikasi, persetujuan, dan penolakan serta jangka waktu yang diperlukan dalam rangka persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan penataan ruang.
Your Correction
