Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal atas rencana lokasi usaha daratan yang dimohonkan, Pemerintah Daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR, Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (2) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan dengan kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer yang berdasarkan: a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; d. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu (RZ KSNT); e. rencana zonasi kawasan antar wilayah (RZ KAW); f. rencana tata ruang pulau/kepulauan; dan/atau g. rencana tata ruang wilayah nasional. (3) Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, menyampaikan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota dan kantor pertanahan sesuai kewenangan. (4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (5) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. (6) Hasil penilaian yang dilakukan dengan mempertimbangkan kajian sebagaimana dimaksud ayat (2) dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud ayat (4) dinotifikasi melalui Sistem OSS dan selanjutnya: a. dalam hal disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, bagi Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragria dan tata ruang, DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, atau DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/walikota sesuai kewenangan serta menotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau b. dalam hal ditolak, Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan. (7) Dalam hal permohonan memerlukan kelengkapan data atau persyaratan, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha menyampaikan kelengkapan data melalui Sistem OSS. (8) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berupa ketidaksesuaian lokasi atas tata ruang, Pelaku Usaha mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang dan melakukan penyesuaian isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (9) Jangka waktu penerbitan atau penolakan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak permohonan diajukan. (10) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan agraria atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), menteri atau DPMPTSP dianggap telah memberikan persetujuan dan Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (11) Terhadap rencana lokasi usaha yang dimohonkan Pelaku UMK berdasarkan pernyataan bahwa kegiatan usaha telah sesuai rencana tata ruang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, tidak diperlukan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (12) Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 ha (lima hektare), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan atas pernyataan Pelaku Usaha sesuai format dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini pada Sistem OSS. (13) Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan secara otomatis dalam hal: a. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi Kawasan Industri, kawasan pariwisata, dan KEK; b. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama; c. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan izin lokasi/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha; d. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau e. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut. (14) Mekanisme verifikasi, persetujuan, dan penolakan serta jangka waktu yang diperlukan dalam rangka persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ditetapkan dan diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Your Correction