Correct Article 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam hal rencana lokasi usaha berada di daratan, Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (11) huruf a.
(2) Atas pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan:
a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
atau
b. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(3) Pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan atas ketersediaan RDTR daerah.
(4) Dalam hal atas rencana lokasi usaha yang dimohonkan sudah sesuai dengan RDTR daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS secara otomatis menerbitkan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dalam hal atas rencana lokasi usaha yang dimohonkan tidak sesuai dengan RDTR daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sistem OSS menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian tata ruang kepada Pelaku Usaha dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan.
(5) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang dan melakukan penyesuaian isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1).
Your Correction
