Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Data Pelaku Usaha untuk kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d paling sedikit mencakup:
a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
b. kegiatan usaha perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
c. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk, termasuk negara asal; dan
d. data kantor perwakilan di INDONESIA.
(2) Data kantor perwakilan di INDONESIA sebagaimana ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. alamat lengkap korespondensi;
b. nomor telepon kantor perwakilan yang dapat dihubungi; dan
c. alamat surat elektronik (email).
Your Correction
