Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b paling sedikit: a. alamat lokasi usaha; b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. informasi penguasaan lahan; d. koordinat lokasi; e. rencana luas dan jumlah lantai bangunan; dan f. rencana jumlah bangunan. (2) Dalam hal lokasi usaha belum memiliki RDTR, Pelaku Usaha selain melakukan pengisian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga mengunggah data rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan. (3) Alamat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diisi paling sedikit alamat lengkap yang mencakup kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. (4) Kebutuhan luas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diisi dengan luas lahan yang direncanakan untuk digunakan dalam satuan hektar (ha) atau meter persegi (m2). (5) Informasi penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diisi dengan status penguasaan lahan berupa milik sendiri/sewa/pinjam pakai/menggunakan lahan sebelumnya. (6) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diisi berupa koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude) dan digambarkan dalam bentuk poligon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk. (7) Rencana luas dan jumlah lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertakan pada pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang akan dilakukan pembangunan gedung. (8) Rencana jumlah bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup bangunan yang merupakan kapasitas produk/jasa yang dihasilkan dan/atau prasarana yang diperlukan dalam mendukung kegiatan usaha. (9) Dalam pengisian rencana jumlah bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Pelaku Usaha juga mengisi status penguasaan bangunan yang meliputi sewa/bukan sewa/pinjam pakai/menggunakan bangunan proyek sebelumnya. (10) Dalam hal rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada wilayah perairan pesisir, perairan, atau laut, selain koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pelaku Usaha juga mengisi data kedalaman lokasi, rencana bangunan dan instalasi di laut, dan informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya. (11) Data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan data integrasi: a. lokasi daratan antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; b. lokasi laut antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan c. lokasi hutan antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction