Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam memohonkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pelaku Usaha memastikan kelengkapan data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha.
(2) Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk orang perseorangan paling sedikit terdiri atas:
a. nama dan NIK;
b. NPWP orang perseorangan;
c. rencana permodalan; dan
d. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).
(3) Data Pelaku Usaha berupa nama dan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang diakses dari data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Untuk mengakses data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), orang perseorangan mengisi NIK dalam Sistem OSS.
(5) Data Pelaku Usaha berupa NPWP orang perseorangan dan rencana permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diisi oleh Pelaku Usaha.
(6) Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk badan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. nama badan usaha;
b. jenis badan usaha;
c. status penanaman modal;
d. nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
e. alamat korespondensi;
f. besaran rencana permodalan;
g. data pengurus dan pemegang saham;
h. negara asal penanam modal, dalam hal terdapat PMA;
i. maksud dan tujuan badan usaha;
j. nomor telepon badan usaha;
k. alamat surat elektronik (email) badan usaha; dan
l. NPWP badan usaha.
(7) Rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk orang perseorangan dan badan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. bidang usaha sesuai KBLI;
b. lokasi usaha;
c. akses kepabeanan;
d. angka pengenal importir;
e. keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
f. status laporan ketenagakerjaan.
(8) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan rencana bidang usaha sesuai KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a merupakan data yang ditarik dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(9) Penarikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (8), badan usaha mengisi nama badan usaha dan/atau nomor pengesahan legalitas dalam Sistem OSS.
(10) Dalam hal data sebagaimana dimaksud ayat (6) dan ayat
(7) huruf a belum tersedia secara dalam jaringan (daring) sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, badan usaha melakukan pengisian data Pelaku Usaha.
(11) Rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sampai dengan huruf f diisi oleh Pelaku Usaha.
Your Correction
