Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam memulai kegiatan usaha, Pelaku Usaha harus memiliki NIB.
(2) Setiap Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai:
a. angka pengenal impor;
b. hak akses kepabeanan;
c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
(5) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus memilih:
a. angka pengenal impor umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau
b. angka pengenal impor produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
(6) Pelaku Usaha orang perseorangan hanya dapat memilih angka pengenal impor produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b untuk kepentingan kegiatan usahanya sebagaimana yang tercantum di dalam Perizinan Berusaha.
(7) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak termasuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Your Correction
