Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan melalui Sistem OSS.
(2) Dalam melakukan permohonan Perizinan Berusaha, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan hak akses oleh Lembaga OSS.
(3) Tata cara permohonan dan pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai ketentuan dalam peraturan badan koordinasi penanaman modal mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.
Your Correction
