Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi; d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; e. administrator KEK untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KEK; dan f. kepala badan pengusahaan KPBPB untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KPBPB. (2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; b. penanaman modal yang meliputi: 1. penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; 2. penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; 3. penanaman modal yang terkait dengan fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi; 4. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; 5. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan/atau 6. bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan pemerintah menurut UNDANG-UNDANG. (3) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. penanaman modal yang ruang lingkup kegiatan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; b. penanaman modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari pemerintah kepada gubernur; c. penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri besar, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (4) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup: a. penanaman modal yang ruang lingkup kegiatan di kabupaten/kota; b. yang dipertugasbantukan kepada pemerintah kabupaten/kota; c. penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri menengah dan industri kecil yang lokasi industrinya berada pada kabupaten/kota, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi. (5) Kewenangan administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepala badan pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/ pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KEK dan KPBPB. (6) Kewenangan Pemerintah Pusat untuk bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, mencakup: a. industri strategis; b. industri teknologi tinggi; c. industri minuman beralkohol; d. industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan; e. industri yang berdampak penting pada lingkungan; dan f. industri yang merupakan PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain. (7) Kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha mencakup: a. NIB oleh Lembaga OSS; dan b. Sertifikat Standar, Izin, dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha diterbitkan sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Lembaga OSS menerbitkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berdasarkan: a. tingkat risiko; b. ketentuan bidang usaha penanaman modal; c. ketentuan minimum investasi; dan d. ketentuan permodalan. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa standar produk diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Your Correction