Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan;
p. ketenagakerjaan; dan
q. keuangan.
(2) Layanan atas sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q meliputi:
a. penerbitan NIB sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan; dan
b. layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(3) Perizinan Berusaha sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
