Article I
Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman
Modal Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 560) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 217), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.