(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 41 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, penggandaan, kearsipan dan perpustakaan.”
3. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 41, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan, dokumen dan penggandaan;
b. pelaksanaan urusan kearsipan dan pengelolaan perpustakaan.”
4. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 43 Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Subbagian Persuratan dan Dokumen;
b. Subbagian Arsip dan Perpustakaan.”
5. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 44
(1) Subbagian Persuratan dan Dokumen mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dokumen, dan penggandaan.
(2) Subbagian Arsip dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan kearsipan dan pengelolaan perpustakaan.”
6. Ketentuan Pasal 212 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 212 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Pasal 211, Direktorat Kerjasama Bilateral dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral;
b. analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama multilateral.”
7. Ketentuan Pasal 213 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 213 Direktorat Kerjasama Bilateral dan Multilateral terdiri dari:
a. Subdirektorat Kerjasama Bilateral Wilayah Amerika dan Eropa;
b. Subdirektorat Kerjasama Bilateral Wilayah Asia, Pasifik dan Afrika;
c. Subdirektorat Kerjasama Multilateral.”
8. Ketentuan Pasal 214 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 214 Subdirektorat Kerjasama Bilateral Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan analisis penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Amerika dan Eropa di bidang penanaman modal.”
9. Ketentuan Pasal 215 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 215 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Kerjasama Bilateral Wilayah Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Amerika;
b. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Eropa.”
10. Ketentuan Pasal 216 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 216 Subdirektorat Kerjasama Bilateral Wilayah Amerika dan Eropa terdiri:
a. Seksi Kerjasama Wilayah Amerika;
b. Seksi Kerjasama Wilayah Eropa.”
11. Ketentuan Pasal 217 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 217
(1) Seksi Kerjasama Wilayah Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Amerika di bidang penanaman modal.
(2) Seksi Kerjasama Wilayah Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Eropa di bidang penanaman modal.”
12. Diantara Pasal 217 dan 218 disisipkan 4 (empat) Pasal baru yaitu Pasal 217A, Pasal 217B, Pasal 217C dan Pasal 217D, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 217A Subdirektorat Kerjasama Bilateral Wilayah Asia, Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan analisis penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Asia, Pasifik dan Afrika di bidang penanaman modal.” ”Pasal 217B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217A, Subdirektorat Kerjasama Bilateral Wilayah Asia, Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Asia;
b. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Pasifik dan Afrika.” ”Pasal 217C Subdirektorat Kerjasama Bilateral Wilayah Asia, Pasifik dan Afrika terdiri:
a. Seksi Kerjasama Wilayah Asia;
b. Seksi Kerjasama Wilayah Pasifik dan Afrika.” ”Pasal 217D
(1) Seksi Kerjasama Wilayah Asia mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Asia di bidang penanaman modal.
(2) Seksi Kerjasama Wilayah Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Pasifik dan Afrika di bidang penanaman modal.”
13. Ketentuan Pasal 223 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 223 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Direktorat Kerjasama Regional menyelenggarakan fungsi:
a. analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN);
b. analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama subregional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN);
c. analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama intra kawasan.”
14. Ketentuan Pasal 224 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 224 Direktorat Kerjasama Regional terdiri dari:
a. Subdirektorat Kerjasama Regional ASEAN;
b. Subdirektorat Kerjasama Subregional ASEAN;
c. Subdirektorat Kerjasama Intra Kawasan.”
15. Ketentuan Pasal 226 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 226 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Kerjasama Regional ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama ASEAN;
b. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama ASEAN – Negara Mitra.”
16. Ketentuan Pasal 227 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 227 Subdirektorat Kerjasama Regional ASEAN terdiri dari:
a. Seksi Kerjasama ASEAN;
b. Seksi Kerjasama ASEAN – Negara Mitra.”
17. Ketentuan Pasal 228 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 228
(1) Seksi Kerjasama ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama ASEAN di bidang penanaman modal.
(2) Seksi Kerjasama ASEAN – Negara Mitra mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan
penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama ASEAN – Negara Mitra di bidang penanaman modal.”
18. Diantara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 4 (empat) Pasal baru yaitu Pasal 228A, Pasal 228B, Pasal 228C dan Pasal 228D, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 228A Subdirektorat Kerjasama Subregional ASEAN mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta koordinasi pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN di bidang penanaman modal.” “Pasal 228B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228A, Subdirektorat Kerjasama Subregional ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta koordinasi pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN Wilayah Barat INDONESIA;
b. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta koordinasi pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN Wilayah Timur INDONESIA.” “Pasal 228C Subdirektorat Kerjasama Subregional ASEAN terdiri dari:
a. Seksi Kerjasama Subregional ASEAN Wilayah Barat INDONESIA;
b. Seksi Kerjasama Subregional ASEAN Wilayah Timur INDONESIA.” “Pasal 228D
(1) Seksi Kerjasama Subregional ASEAN Wilayah Barat INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN Wilayah Barat INDONESIA di bidang penanaman modal.
(2) Seksi Kerjasama Subregional ASEAN Wilayah Timur INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN Wilayah Timur INDONESIA di bidang penanaman modal.”
19. Ketentuan Pasal 230 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 230 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Subdirektorat Kerjasama Intra Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama Asia – Pacific Economic Cooperation (APEC);
b. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama Asia – Europe Meeting (ASEM) dan kawasan lainnya.”
20. Ketentuan Pasal 231 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 231 Subdirektorat Kerjasama Intra Kawasan terdiri dari:
a. Seksi Kerjasama APEC;
b. Seksi Kerjasama ASEM dan Kawasan Lainnya.”
21. Ketentuan Pasal 232 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 232
(1) Seksi Kerjasama APEC mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama APEC di bidang penaman modal.
(2) Seksi Kerjasama ASEM dan Kawasan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama ASEM dan kawasan lainnya di bidang penanaman modal.”
22. Ketentuan Pasal 349 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 349 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebutuhan, penyusunan program dan pengembangan kurikulum diklat;
b. penyelenggaraan pelatihan struktural, fungsional, teknis dan administrasi bagi aparatur serta evaluasi pelaksanaan diklat;
c. pelaksanaan urusan tata usaha.”
23. Ketentuan Pasal 359 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 359 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi persuratan dan kearsipan.”
24. Diantara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab baru yaitu BAB XIVA, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”BAB XIVA PUSAT BANTUAN HUKUM Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi