Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perselisihan terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan Kemitraan Usaha, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian/Badan dapat melakukan mediasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(3) Kementerian/Badan dapat melibatkan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
15. Lampiran Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah dihapus.
Your Correction
