Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH
Current Text
(1) Kementerian/Badan dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Besar yang melaksanakan kewajiban Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kementerian/Badan dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(3) Kementerian/Badan dapat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang secara aktif melaksanakan fasilitasi dan/atau pembinaan pelaksanaan Kemitraan kepada Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. piagam/trofi penghargaan; atau
b. penghargaan dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
