Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, Usaha Besar wajib memperhatikan: a. pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas kegiatan Kemitraan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan; dan b. pelaksanaan Kemitraan secara berkesinambungan dengan prinsip kesetaraan yang berkeadilan, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, dan transparansi yang saling menguntungkan. 12. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction