Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH
Current Text
Dalam melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, Usaha Besar wajib memperhatikan:
a. pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas kegiatan Kemitraan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan; dan
b. pelaksanaan Kemitraan secara berkesinambungan dengan prinsip kesetaraan yang berkeadilan, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, dan transparansi yang saling menguntungkan.
12. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
