Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal Usaha Besar yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b tidak mendapatkan calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat
(2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (4), Usaha Besar dapat melaksanakan kewajiban Kemitraan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di lokasi usaha dari Usaha Besar dan dapat melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pelaksanaannya.
(2) Tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan tenaga kerja, dan/atau penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal bentuk tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, tanggung jawab sosial perusahaan dapat dilakukan dalam bentuk lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lokasi usaha dari Usaha Besar.
(4) Kewajiban Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas.
(5) Ketentuan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku dalam hal Usaha Besar melaksanakan kewajiban Kemitraan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di lokasi usaha dari Usaha Besar.
9. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
