Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH
Current Text
(1) Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan secara berkelanjutan selama Usaha Besar masih melakukan kegiatan usaha.
(2) Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menjadi Usaha Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
a. Usaha Besar yang telah bermitra wajib melaksanakan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lain paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menjadi Usaha Besar; dan
b. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menjadi Usaha Besar dan menjalankan bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan perundang-undangan wajib melaksanakan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lain paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak menjadi Usaha Besar.
(3) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menjadi Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan Usaha Besar yang menjadi mitranya, sebagai kerja sama antarsesama Usaha Besar.
(4) Kerja sama antarsesama Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menjadi pemenuhan ketentuan untuk bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
