Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH
Current Text
(1) Pelaksanaan Kemitraan antara Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibuktikan dengan Kesepakatan Kemitraan Usaha dan Perjanjian Kemitraan yang ditandatangani oleh Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Kesepakatan Kemitraan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati para pihak sebelum waktu pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(3) Kesepakatan Kemitraan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup kesepakatan;
d. tanggung jawab para pihak;
e. pelaksanaan Kemitraan; dan
f. penyelesaian perselisihan.
(4) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Kemitraan dibuat secara mandiri oleh Usaha Besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebelum waktu pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
(5) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. bentuk pengembangan;
e. jangka waktu Kemitraan;
f. jangka waktu dan mekanisme pembayaran;
dan
g. penyelesaian perselisihan.
(6) Kementerian/Badan melaksanakan pendataan pelaksanaan Kemitraan terhadap Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Kementerian/Badan dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau asosiasi usaha.
7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
