Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Besar yang melakukan kegiatan usaha yang masuk ke dalam bidang usaha prioritas penanaman modal dan/atau bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun komitmen Kemitraan dengan mencantumkan: a. jenis pekerjaan; b. nilai pekerjaan; dan c. waktu pelaksanaan Kemitraan. (2) Komitmen Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Komitmen dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). 3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction