Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Hak Akses sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus melakukan penggantian Hak Akses pada Sistem OSS pada saat: a. mengajukan permohonan perubahan, perluasan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal; c. menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d. menyampaikan pengaduan; dan/atau e. mengajukan permohonan fasilitas berusaha. (2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku dan Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko belum tersedia, Sistem OSS sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap digunakan.
Your Correction