Correct Article 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Pemanfaatan data dan informasi pada Sistem OSS oleh pemangku kepentingan (stakeholder) dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terkait informasi publik, meliputi:
a. informasi yang tercantum dalam subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2); dan
b. data realisasi penanaman modal yang telah diumumkan ke publik.
Your Correction
