Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Sistem OSS dan sistem pendukung yang digunakan oleh Lembaga OSS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara BKPM. (2) Pembiayaan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Sistem OSS yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, dan perangkat pendukung. (3) Lembaga OSS menyediakan anggaran diseminasi informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara elektronik.
Your Correction