Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) menyediakan mekanisme pembuatan salinan data dari database (backup data) dan Sistem OSS berupa Disaster Recovery Center (DRC). (2) DRC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi penting sistem elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
Your Correction