Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung jawab Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terdiri dari: a. pengelolaan perangkat jaringan, server, storage, dan memory; b. pengelolaan keamanan Sistem OSS; c. pengelolaan pusat data (data center); d. Penyediaan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha, Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, KEK, dan/atau KPBPB dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Your Correction