Correct Article 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Tanggung jawab Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) terdiri dari:
a. koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha dengan Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB;
b. pengelolaan profil Pelaku Usaha;
c. proses bisnis Pengawasan berbasis risiko melalui Sistem OSS;
d. pengelolaan data masukan laporan Pelaku Usaha;
e. pengelolaan tindakan administratif dan sanksi atas pelaksanaan Perizinan Berusaha; dan
f. pengaduan Pelaku Usaha dan pelaksanaan Pengawasan serta tindak lanjutnya.
Your Correction
