Correct Article 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Tanggung jawab Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas perangkat lunak Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c terdiri dari:
a. menjamin keamanan lalu-lintas interkoneksi data dalam Sistem OSS;
b. pengelolaan dan pemutakhiran Sistem OSS;
c. pemetaan proses bisnis Sistem OSS secara keseluruhan;
dan
d. interkoneksi Sistem OSS dengan sistem Kementerian/Lembaga Terkait.
Your Correction
