Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung jawab Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pengelolaan proses bisnis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS; b. pengelolaan proses pemberian/penerbitan fasilitas penanaman modal; c. pengelolaan data masukan Perizinan Berusaha dari Pelaku Usaha; d. pengelolaan data masukan hasil verifikasi Perizinan Berusaha dari Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, dan pengelola Kawasan Industri; dan e. evaluasi penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Your Correction