Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Tanggung jawab Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengelolaan proses bisnis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS;
b. pengelolaan proses pemberian/penerbitan fasilitas penanaman modal;
c. pengelolaan data masukan Perizinan Berusaha dari Pelaku Usaha;
d. pengelolaan data masukan hasil verifikasi Perizinan Berusaha dari Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, dan pengelola Kawasan Industri; dan
e. evaluasi penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Your Correction
