Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Tanggung jawab Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pemutakhiran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
b. menyelenggarakan konsultasi pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui call center, surat elektronik, dan tatap muka secara luar jaringan maupun daring; dan
c. aplikasi layanan berbantuan dalam Sistem OSS.
Your Correction
