Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, Kepala BKPM dibantu oleh: a. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; b. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan c. Sekretaris Utama. (2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas: a. subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; b. subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b; c. perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b; dan d. koordinasi antar Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi dan pemeritah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS. (3) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab terhadap subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c. (4) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab terhadap perangkat keras, jaringan, dan perangkat pendukung Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Your Correction