Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem OSS menyediakan jejak audit atas seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui Sistem OSS; b. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pemangku kepentingan Sistem OSS; dan c. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan antara dokumen cetak dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS. (4) Dalam hal terjadi perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c, data dan informasi yang tersimpan dalam Sistem OSS merupakan data dan informasi yang dianggap benar.
Your Correction