Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Sistem OSS menyediakan jejak audit atas seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui Sistem OSS;
b. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pemangku kepentingan Sistem OSS; dan
c. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan antara dokumen cetak dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c, data dan informasi yang tersimpan dalam Sistem OSS merupakan data dan informasi yang dianggap benar.
Your Correction
