Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam melakukan interkoneksi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (12), Lembaga OSS dapat bekerja sama dengan pihak lain yang berkomitmen dalam rangka implementasi interkoneksi sistem dan menjaga kerahasiaan data serta dituangkan dalam suatu kesepakatan kerja sama.
(2) Lembaga OSS berhak membatalkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi pelanggaran atas kesepatan kerja sama.
Your Correction
