Correct Article 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, serta melakukan pengiriman dan penerimaan data dengan cara interkoneksi sistem Kementerian/Lembaga Terkait dalam rangka pemrosesan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengecekan nomor induk kependudukan dengan sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. pengecekan nomor paspor dengan sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi;
c. pengecekan NPWP atas status konfirmasi status wajib pajak dengan sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak;
d. penarikan data akta dan pengesahan dengan sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
e. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
f. pengecekan persetujuan penggunaan/pelepasan kawasan hutan dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pengecekan permohonan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan
h. pengecekan permohonan perdagangan berjangka asing dengan sistem yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.
(3) Pengiriman dan penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemrosesan persyaratan dasar meliputi:
a. pengiriman data NIB sebagai akses kepabeanan kepada sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. pengiriman data NIB sebagai angka pengenal importir kepada sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c. pengiriman data NIB sebagai pendaftaran kepesertaaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan kepada sistem badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;
d. pengiriman data NIB sebagai pendaftaran kepesertaaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sistem badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan;
e. pengiriman data NIB sebagai pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan periode pertama kepada sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
f. pengiriman data NIB dan penerimaan data persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) kepada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pengiriman data NIB dan formulir isian upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) persetujuan lingkungan kepada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
h. pengiriman data NIB dan penerimaan pertimbangan teknis analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
i. pengiriman data NIB dan data bangunan kepada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
j. pengiriman data NIB dan penerimaan data standar nasional INDONESIA kepada sistem yang dikelola oleh Badan Standardisasi Nasional; dan
k. pengiriman data NIB dan penerimaan data sertifikat halal kepada sistem yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
(4) Pengiriman dan penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemrosesan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang modal serta barang dan bahan meliputi:
a. pengiriman data berupa nomor dan tanggal persetujuan, serta daftar mesin/barang modal, atau
barang dan bahan kepada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. penerimaan data realisasi daftar mesin dan barang dan bahan dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. penerimaan data mesin dengan nilai tingkat komponen dalam negeri dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
d. penerimaan data penandasahan rencana impor barang (RIB) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha belum memiliki NPWP, Sistem OSS memfasilitasi pembuatan NPWP dengan mengirimkan data Pelaku Usaha kepada sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Dalam hal pelaksanaan interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menyusun PIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b sebagai panduan bagi Kementerian/Lembaga Terkait dan mensosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga Terkait.
(7) PIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup paling sedikit:
a. standar otentikasi dan pengaturan Hak Akses dari dan ke Sistem OSS;
b. standar elemen data perizinan antar sistem Perizinan Berusaha dengan Sistem OSS;
c. standar keamanan bersama dan tanda tangan elektronik antar sistem Perizinan Berusaha dengan Sistem OSS; dan
d. standar perjanjian tingkat layanan (service level agreement) antar sistem Perizinan Berusaha dengan Sistem OSS.
(8) Dalam hal terjadi perubahan atau penyesuaian terhadap kebijakan dan/atau peraturan yang berdampak pada dokumen PIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS akan melakukan pemutakhiran PIA dan mensosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga Terkait.
(9) Pelaksanaan interkoneksi sistem dengan sistem Kementerian/Lembaga Terkait juga dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga Terkait dan pemerintah daerah.
(10) Pelaksanaan interkoneksi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus mengacu pada PIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(11) Dalam hal pelaksanaan interkoneksi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak mengacu sebagian atau keseluruhan kepada PIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS dapat membatalkan interkoneksi.
(12) Dalam hal dilakukan interkoneksi Sistem OSS selain dengan sistem Kementerian/Lembaga Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertukaran data dilakukan dengan mengikuti dokumen PIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction
