Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pelayanan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (14) terdiri atas:
a. pengaduan kepada Pelaku Usaha, Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, KEK, dan/atau KPBPB dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. pengaduan atas pelaksanaan Pengawasan serta tindak lanjutnya; dan
c. pengaduan terhadap hambatan dan permasalahan dalam penggunaan Sistem OSS.
(2) Pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi oleh unit kerja pengawasan internal BKPM.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur lebih lanjut dalam peraturan badan mengenai pedoman dan tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(4) Atas hasil evaluasi pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditindaklanjuti:
a. Lembaga OSS untuk pengaduan kepada Pelaku Usaha dan/atau Lembaga OSS; dan
b. meneruskan pengaduan ke Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, KEK, dan/atau KPBPB sesuai dengan kewenangan.
(5) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal memberikan tanggapan berupa notifikasi melalui Sistem OSS.
(6) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama diberikan 2 (dua) Hari sejak pengaduan diterima.
Your Correction
