Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pelaku Usaha menyampaikan:
a. permohonan pembatalan dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha;
b. laporan berkala dari Pelaku Usaha dan data perkembangan kegiatan usaha; dan/atau
c. pengaduan, melalui Sistem OSS kepada Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB dengan mengacu kepada peraturan badan mengenai pedoman dan tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Pelaku Usaha dapat mencetak tanda terima penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di alamat surat elektronik Pelaku Usaha.
Your Correction
