Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga Terkait, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menerima permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS sesuai dengan kewenangan. (2) Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga Terkait, organisasi perangkat daerah teknis, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB melakukan verifikasi atas permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil verifikasi Kementerian/Lembaga Terkait, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke Sistem OSS. (4) Hasil verifikasi yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diteruskan ke DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota untuk dinotifikasi oleh DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota ke Sistem OSS. (5) Sistem OSS dapat meminta kelengkapan persyaratan, menerbitkan, atau menolak permohonan Perizinan Berusaha berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disampaikan sesuai dengan NSPK Kementerian/Lembaga Terkait, Sistem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha. (7) Sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan Perizinan Berusaha yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) secara elektronik ke alamat surat elektronik atau melalui pesan singkat ke nomor telepon seluler: a. Pelaku Usaha dan dapat diperiksa melalui sistem penelusuran daring (online tracking system); dan b. Kementerian/Lembaga Terkait, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah teknis provinsi, organisasi perangkat daerah teknis kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB, yang dapat juga dilihat melalui menu (dashboard) masing-masing Kementerian/ Lembaga Terkait, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah teknis provinsi, organisasi perangkat daerah teknis kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB pada Sistem OSS. (8) Permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dalam peraturan badan mengenai pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan fasilitas penanaman modal. (9) Sistem penelusuran daring sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a merupakan layanan yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga Terkait, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB untuk memantau proses Perizinan Berusaha mulai dari tahap permohonan sampai dengan penerbitan Perizinan Berusaha di Sistem OSS.
Your Correction